Komisi D DPRD Minta Kontraktor Nakal Disanksi Tegas
Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta kontraktor yang membangun waduk, tapi tidak melakukan pemeliharaan sesuai kesepakatan harus dikenakan sanksi tegas.
BPBJ DKI Jakarta harus black list kontaktor tak bertanggungjawab
Hal ini diutarakan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, terkait kabar soal Waduk Brigif di Jagakarsa yang telah selesai dibangun kontraktor, tapi kondisinya kurang terawat.
"Kami sudah meminta Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta untuk merawat Waduk Brigif dan prasarana serupa di wilayah Jakarta, yang telah rampung dibangun menggunakan APBD tidak luput untuk dirawat," ujar Ida Mahmudah, Sabtu (15/4).
Pemeliharaan Waduk Brigif Masih Tanggungjawab Kontraktor Sampai 2024Ia mengungkapkan, pembangunan waduk Brigif di atas lahan seluas 10 hektar tersebut dibiayai APBD DKI 2022 . Karena itu, dia meminta Dinas Sumber Daya Air untuk segera menagih tanggung jawab kontraktor untuk lakukan perawatan Waduk Brigif.
"Kami meminta Dinas SDA DKI tdak menunggu waktu masa pemeliharaan oleh kontraktor berakhir,"paparnya.
Ia juga meminta BPBJ DKI Jakarta memblack list kontaktor
pemenang lelang pengadaan barang dan jasa yang tidak bekerja secara profesional, sehingga merugikan Pemprov DKI Jakarta."Kontraktor yang tidak baik bekerja, tidak dimenangkan lagi dalam proses tender pengadaan barang dan jasa di Pemprov DKI Jakarta. Siapapun dia. BPBJ harus mencari kontraktor profesional," tandasnya